INGATLAH.COM – Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru
Permintaan itu disampaikan Kemal usai mendengar sejumlah fakta persidangan yang menurutnya kerap menyeret nama SF Hariyanto pada Kamis (7/5/2026)
“Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan,” ujar Kemal kepada awak media.
Menurut Kemal, kehadiran SF Hariyanto penting agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat dibuka secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
“Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi.
Mereka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Kemal menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisi Abdul Wahid dalam perkara tersebut. Salah satu poin yang disorot ialah penjelasan Syahrial Abdi mengenai kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Riau.
Menurutnya, Abdul Wahid menjalankan program manajemen talenta dengan mengedepankan sistem merit dan kompetensi dalam penempatan aparatur sipil negara.
“Tujuannya agar proses penempatan ASN dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system, sehingga jabatan strategis diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya,” jelas Kemal.
Selain itu, dalam persidangan juga dibahas mekanisme mutasi pejabat yang disebut harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemal mengatakan proses mutasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena seluruh tahapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tadi disampaikan bahwa BKN memiliki peran strategis dalam menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan berkaitan dengan dana operasional kepala daerah.
Berdasarkan keterangan saksi, gubernur disebut menerima dana operasional resmi sebesar Rp388 juta per bulan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Dana tersebut, kata Kemal, digunakan untuk berbagai kebutuhan kedinasan, mulai dari koordinasi pemerintahan, kesejahteraan masyarakat hingga pengamanan.
Kemal juga membantah adanya anggapan negatif terkait kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia. Ia menyebut perjalanan tersebut merupakan agenda kebudayaan sekaligus ziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai pada momentum Hari Pahlawan.
“Tuanku Tambusai adalah pahlawan Republik Indonesia yang berasal dari Rokan Hulu,” katanya.
Di sisi lain, Kemal mengungkap adanya fakta persidangan bahwa Abdul Wahid pernah meminta Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu, termasuk terkait permintaan pemecatan.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga disebut telah menginstruksikan penerbitan surat edaran tertanggal 25 September 2025 mengenai larangan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Secara tegas Pak Gubernur meminta agar tidak ada pungutan liar, apalagi yang mengatasnamakan dirinya,” tutup Kemal.





