INGATLAH.COM – Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau.
Dalam operasi di wilayah Kepulauan Meranti, aparat berhasil mengungkap jaringan produksi arang bakau ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pemilik dapur arang ilegal diamankan bersama ribuan karung arang bakau yang diduga siap dikirim ke luar negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di kedua titik tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dengan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan arang bakau tersebut akan dipasarkan ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterlibatan pasar lintas negara dalam praktik ilegal ini.





