PEKANBARU – JRF, Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
Status itu terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan setelah diduga menjalankan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau usai penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa JRF diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap pasiennya.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
JRF yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ia ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasus ini mencuat dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
“Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala,” jelas Ade.
Kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka bernanah dan pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Penyidik juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.
Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan mencapai Rp16 juta untuk satu tindakan.
Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, JRF sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
“Pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia,” ungkap Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka klinik kecantikan dan diduga melakukan tindakan medis terhadap kliennya tanpa izin resmi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Saat ini, JRF telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan medis maupun kecantikan.





