HukrimRiau

2 Kali Mangkir, Finalis Putri Indonesia Riau JRF Ternyata Dijemput Paksa di Bukittinggi

×

2 Kali Mangkir, Finalis Putri Indonesia Riau JRF Ternyata Dijemput Paksa di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
2 Kali Mangkir, Finalis Putri Indonesia Riau JRF Ternyata Dijemput Paksa di Bukittinggi

PEKANBARU – JRF, finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, ternyata dijemput paksa oleh penyidik Polda Riau di rumah keluarganya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penjemputan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Ia diduga menjalankan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi.

“Banar, JRF diamankan pada Selasa 28 April 2026 di Kawasan Bukit Ambacang Kota Bukittinggi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Kombes Ade juga menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Menurut Kombes Ade, tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap pasiennya secara ilegal.

“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga  Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru

Kasus ini mencuat dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

“Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala,” jelasnya.

Kondisi korban terus memburuk dengan munculnya luka bernanah dan pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.

Penyidik juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambah Ade.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.

Baca Juga  Polda Sumbar Sita 31 Ponsel dan Laptop Terkait Dugaan Jaringan Judi Online di Padang

Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan mencapai Rp16 juta untuk satu tindakan.

Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, JRF sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.

“Pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia,” ungkapnya.

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka klinik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik pun bergerak cepat melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Saat ini, JRF telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.