HukrimBengkalisRiau

Oknum Linmas di Bengkalis Ditangkap Polisi, Positif Sabu dalam Operasi Antik LK 2026

×

Oknum Linmas di Bengkalis Ditangkap Polisi, Positif Sabu dalam Operasi Antik LK 2026

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) Tahun 2026.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Dua pria berhasil diamankan, yakni S (54), anggota aktif Linmas Desa Jangkang, serta rekannya berinisial A.A (40), seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif petugas terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku S di wilayah Kecamatan Bantan.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pemeriksaan awal langsung dilakukan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Infrastruktur AI Raksasa untuk Asia-Pasifik

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial A.A. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Fahrian.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita meliputi dua unit alat hisap sabu (bong), tiga kaca pirex, satu korek api, tiga plastik kecil bekas kemasan sabu, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine ulang memastikan keduanya positif menggunakan narkotika.

Baca Juga  Polsek Bukit Raya Gencarkan Sosialisasi Deteksi Dini Karhutla di Maharatu

Tidak Ada Toleransi bagi Penyalahguna Narkoba

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan aparat atau unsur perangkat desa.

“Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Bengkalis, bahkan di lingkungan aparat desa sekalipun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.