HukrimPekanbaru

Sidang Tipikor Riau Berlanjut, Empat Saksi Baru UPT PUPR Diperiksa Ungkap Dugaan Pemerasan Anggaran

×

Sidang Tipikor Riau Berlanjut, Empat Saksi Baru UPT PUPR Diperiksa Ungkap Dugaan Pemerasan Anggaran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sidang menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani Nursalam, yang mengikuti langsung jalannya persidangan di ruang sidang Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari UPT PUPR Riau, yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah V Dinas PUPR-PPKP Basharuddin, Kepala UPT I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi. Kemudian Kasubbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V Lenkos Manerri.

Teknis (UPT) PUPR Riau, yakni Basharuddin, Khairil Anwar, Ludfi Hardi, dan Lenkos Manerri.

Baca Juga  SPDP Kasus Narkoba Oknum Polisi Masuk Kejati Riau, Dua Jaksa Ditugaskan

Keempat saksi dimintai keterangan guna mengungkap fakta terkait pengelolaan dan pergeseran anggaran di dinas tersebut.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran, termasuk adanya forum rapat yang membahas penambahan alokasi anggaran di lingkungan PUPR Riau.

Mereka juga menyinggung munculnya isu dugaan permintaan fee dalam proses pengelolaan anggaran. Namun, para saksi menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan terbatas pada hal-hal yang mereka ketahui sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Lanjutan Sidang Sebelumnya

Sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (22/4) juga menghadirkan sejumlah pejabat teknis UPT PUPR Riau sebagai saksi, di antaranya Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, dan Tabrani.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi majelis hakim untuk menilai rangkaian peristiwa serta alur pengambilan kebijakan anggaran yang kini menjadi pokok perkara.

Baca Juga  Kiper Kendal Tornado FC Dipanggil Timnas Indonesia U20

Dakwaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga terlibat praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah kepala UPT dan diduga digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.