INGATLAH.COM – Keresahan warga Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, terkait dugaan peredaran narkotika akhirnya terjawab. Aparat Unit Reskrim Polsek Kelayang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pelaku pertama, DN alias Doni (26), diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang berisi diduga sabu yang disimpan dalam dompet di saku celananya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Doni mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Informasi ini langsung dikembangkan petugas untuk memburu pelaku lainnya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Suhar saat tiba di rumahnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku baru turun dari sepeda motor. Dari tangan kanannya, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu.
Penggeledahan lanjutan pada sepeda motor miliknya kembali mengungkap satu plastik klip berisi empat butir tablet diduga ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp3.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam interogasi, Suhar mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta transaksi dengan Doni.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 6,68 gram serta pil ekstasi seberat 1,94 gram dari kedua tersangka.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.





