INGATLAH.COM – EM, Asisten Manajer Pembinaan Mikro (AMPM) Bank BRI Cabang Perawang tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Siak ternyata sudah di pecat.
Kepastian itu disampaikan Pemimpin Cabang BRI Perawang, Ivon Septiandri dalam keterangan tertulisnya kepada Ingatlah.com, Kamis (22/1/2026).
“Terhadap oknum yang terbukti terlibat, BRI telah menerapkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta menempuh langkah hukum lanjutan sebagai bentuk nyata komitmen Zero Tolerance to Fraud,” katanya.
Tak hanya itu saja, Ivon Septiandri juga menjelaskan bahwa tindakan tegas telah dan akan terus diambil terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.
“Seluruh kasus yang teridentifikasi merupakan hasil dari sistem pengawasan internal yang berjalan, dan BRI secara proaktif telah melaporkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebihlanjut, Ivon juga menegaska BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas tindak lanjut yang telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Dalam proses operasionalnya, sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal dan penerapan Good Corporate Governance (GCG),” jelasnya.
Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Kelima tersangka tersebut yakni EM, Asisten Manajer Pembinaan Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, WR, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), WG, Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S, Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR, Ketua KUD Bina Mulya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/11) dan pada hari yang sama seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan. Penyidik memastikan penetapan tersebut telah didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara cermat dengan memeriksa ratusan saksi dari berbagai latar belakang.
“Kami telah memeriksa sekitar 120 saksi, mulai dari nasabah KUD Bina Mulya, anggota kelompok tani, PNS Kabupaten Siak, hingga pihak bank pemerintah. Dari hasil pemeriksaan itu, kami menetapkan lima tersangka,” ungkap Juriko.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“Pemanggilan saksi-saksi untuk para tersangka masih berlangsung sekaligus untuk keperluan pemberkasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, menyebut bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.
Di sisi lain, Ivon Septiandri menegaskan bahwa BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.
“BRI berkomitmen mendukung penegakan hukum dan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan,” pungkasnya.





