INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi customer service (CS) platform e-commerce.
Seorang pelaku berinisial DJ (33) diamankan dalam operasi yang dilakukan Subdirektorat Siber.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian pelaku setelah menjalankan aksinya cukup lama.
DJ diketahui bukan pelaku biasa. Ia merupakan mantan operator sindikat scam yang pernah bekerja di Sihanoukville, Kamboja, wilayah yang kerap disebut sebagai pusat aktivitas penipuan daring lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan pola yang cukup rapi dan terstruktur.
“Pelaku memanfaatkan pengalaman kerjanya di luar negeri untuk menjalankan modus penipuan yang meyakinkan korban,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, pelaku menyasar korban secara acak melalui media sosial dan membangun komunikasi secara perlahan untuk mendapatkan kepercayaan.
“Setelah korban percaya, pelaku mulai mengarahkan ke skema yang sudah disiapkan untuk menguras dana,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau.





