INGATLAH.COM – Praktik penipuan daring yang dilakukan DJ (33), seorang pria yang ditangkap Subdirektorat Siber Polda Riau terbilang licik.
Hasil penyeludikan, ia diketahui menggunakan modus impersonasi customer service e-commerce dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui media sosial.
Aksi dimulai dari pendekatan awal melalui Facebook dengan identitas palsu bernama Sofi Atmaja. Dari sana, pelaku menjalin komunikasi dan menawarkan peluang pekerjaan daring yang tampak menggiurkan.
Korban kemudian diarahkan untuk mengikuti skema pembelian produk dan memberikan ulasan atau rating, dengan janji memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.
Setelah korban mulai tertarik, komunikasi berlanjut ke WhatsApp. Di tahap ini, pelaku berpura-pura sebagai customer service Blibli yang memberikan instruksi lanjutan.
Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, korban dijanjikan komisi antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan dalam skema tersebut.
“Korban diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli produk, dengan iming-iming keuntungan cepat,” jelasnya.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah benar-benar diberikan. Sebaliknya, korban terus diminta melakukan transaksi tambahan dengan berbagai alasan.
“Skema ini sepenuhnya rekayasa. Tujuannya hanya satu, yakni membuat korban terus mengirimkan uang,” tegas Kompol Komang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah tanpa mendapatkan hasil apa pun.





