Pekanbaru

Usai Divonis Bebas, BEM Unri Minta Kampus Jamin Masa Depan Akademik Khariq Anhar

×

Usai Divonis Bebas, BEM Unri Minta Kampus Jamin Masa Depan Akademik Khariq Anhar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari, menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa tudingan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan kritik tidak memiliki dasar yang kuat di hadapan hukum.

“Kami menyambut putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada Bang Khariq. Vonis bebas ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang bersuara kritis tidak memiliki dasar yang kuat di hadapan hukum,” ujar Azhari, Sabtu (7/3/2026).

Meski demikian, Azhari menyebut perjuangan belum sepenuhnya selesai.

Menurutnya, masih terdapat satu perkara lain yang hingga kini belum menemui titik terang sehingga perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius.

Ia menilai kasus tersebut menjadi gambaran bahwa mahasiswa masih berpotensi menjadi pihak yang rentan dalam dinamika kekuasaan serta proses penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap kebebasan sipil.

Baca Juga  Persik Kediri vs Persis Solo, Panpel Siapkan 5.000 Tiket di Stadion Brawijaya

Karena itu, BEM Universitas Riau menegaskan akan terus mengawal agar hak akademik Khariq Anhar tetap terjamin di lingkungan kampus.

“Rektorat harus mengambil sikap yang jelas, yaitu melindungi masa depan akademik mahasiswanya sendiri. Jika pengadilan telah menyatakan tidak bersalah, maka tidak ada alasan moral maupun akademik untuk mengorbankan masa depan pendidikan seorang mahasiswa,” tegasnya.

Azhari juga menilai kasus tersebut menjadi refleksi lebih luas terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurutnya, ketika mahasiswa yang menyampaikan kritik justru berhadapan dengan proses hukum yang panjang, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang demokrasi benar-benar dijaga.

“Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga hadir dalam perlindungan hak akademik dan kebebasan berpendapat,” katanya.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Pekanbaru, Jajaran Polsek Rumbai Barat Sambangi Kebun Warga 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Empat terdakwa tersebut yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga menilai unggahan media sosial para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan bagian dari kebebasan berekspresi.

Selain itu, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kerusuhan dalam demonstrasi terjadi akibat pengaruh langsung dari unggahan tersebut.

( Redaksi  )