BengkalisRiau

Polisi Bongkar Peredaran 22,7 Kg Heroin Jaringan Narkoba Transnasional di Bengkalis

×

Polisi Bongkar Peredaran 22,7 Kg Heroin Jaringan Narkoba Transnasional di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkoba bersekala internasional.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, pada Kamis (5/3) dalam konferensi pers di Mediacenter 91 Polda Riau menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui operasi penyamaran atau undercover buy, yakni teknik kepolisian dengan cara bertransaksi langsung dengan bandar narkoba.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup dengan metode undercover buy. Anggota kami harus bertemu langsung dan bertransaksi dengan bandar. Ini operasi yang sangat berisiko karena personel bergerak sendiri tanpa sistem pengamanan terbuka,” ujar Brigjen Hengky.

Menurutnya, pengungkapan heroin dalam jumlah besar ini tergolong langka di Indonesia. Hal tersebut karena Indonesia bukan merupakan jalur produksi utama heroin.

“Jenis narkotika ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena sumber produksinya berasal dari kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle,” jelasnya.

Hengky menegaskan, barang bukti tersebut hampir dipastikan berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional.

Baca Juga  Menhut Apresiasi Polda Riau Ungkap Perburuan Gajah Sumatera

Selain berbahaya karena daya adiktifnya yang tinggi, heroin juga memiliki efek yang sangat cepat dan kuat dibandingkan jenis narkotika lainnya.

“Di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa, heroin cukup banyak ditemukan. Namun di Indonesia kasusnya relatif jarang terungkap,” katanya.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing.

“Kami masih mendalami jaringan ini. Jika identitas pelaku lain sudah jelas, kami akan menetapkan mereka sebagai DPO dan melakukan pengejaran lebih lanjut,” tegas Hengky.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas jika ada aparat yang terlibat.

“Komitmen kami jelas. Jika ada anggota yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan dan proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

“Tiga tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Bukit Batu, kemudian di kebun cabai di Kecamatan Bandar Laksamana, dan di kebun sawit wilayah yang sama,” jelas Putu.

Baca Juga  Kasus Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Masuk Sidang, 4 Tersangka Segera Diadili

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan saat ini masih diburu aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada 24 Februari mengenai adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menerapkan berbagai teknik kepolisian, termasuk penyamaran untuk melakukan transaksi dengan pelaku.

“Teknik undercover buy ini sangat berbahaya bagi personel karena harus berhadapan langsung dengan pelaku tanpa pendampingan terbuka dari anggota lainnya,” ujar Putu.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan sekitar 113 ribu jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis heroin tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tukasnya.

( Mhd Ihsan  )