BengkalisRiau

Menyamar Jadi Pembeli, Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Seharga Rp68 Miliar di Bengkalis

×

Menyamar Jadi Pembeli, Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Seharga Rp68 Miliar di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat kotor sekitar 23,32 kilogram serta mengamankan sejumlah tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

“Tim kami menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis heroin di Bengkalis pada 24 Februari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknik kepolisian, salah satunya melalui metode undercover buy,” ujar Putu.

Metode tersebut mengharuskan petugas melakukan penyamaran dan bertransaksi langsung dengan pelaku.

Menurut Putu, teknik ini memiliki tingkat risiko tinggi karena personel harus berhadapan langsung dengan bandar tanpa pendampingan terbuka dari anggota lain.

“Teknik ini sangat berbahaya bagi personel kami karena mereka harus melakukan kontak langsung dengan pelaku tanpa pengamanan terbuka,” jelasnya.

Operasi pertama dilakukan di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka K yang sedang menunggu di tepi jalan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Oknum AMPM BRI Perawang yang Jadi Tersangka Korupsi Sudah di PHK

Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima bungkus besar heroin yang rencananya akan dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp147 juta per bungkus.

“Setelah harga disepakati, tersangka mengantarkan barang tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran. Saat itulah tim langsung melakukan penangkapan,” kata Putu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial SK di rumahnya di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai milik tersangka, sekitar 300 meter dari rumahnya.

“Dari keterangan SK, masih ada narkotika jenis heroin lain yang disimpan di kebun sawit miliknya,” ungkap Putu.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, sekitar 800 meter dari rumah tersangka. Di sana, polisi menemukan 36 bungkus heroin yang disembunyikan dalam drum plastik berwarna biru dan ditimbun di dalam tanah di area perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial A dan HF yang diduga berada di luar negeri dan kini masih dalam pengejaran.

Menurut Putu, tersangka A berperan menjemput heroin dari luar negeri, sementara HF diduga bertindak sebagai pengendali yang mengatur distribusi narkotika tersebut kepada jaringan yang telah ditentukan.

Baca Juga  Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berada di luar negeri,” tegasnya.

Kombes Putu Yuda memperkirakan nilai total barang bukti heroin tersebut mencapai sekitar Rp68 miliar jika beredar di pasaran.

Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Apabila heroin ini beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak lebih dari 113 ribu jiwa. Karena itu pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi bangsa,” kata Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tutup Putu.