Berita

Polresta Padang Tangkap Pencuri Motor PCX Merah di Indarung

×

Polresta Padang Tangkap Pencuri Motor PCX Merah di Indarung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pencuri sepeda motor oleh Polresta Padang. (Foto: AI/Ingatlah.com)

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Indarung.

Seorang pemuda berinisial MF (23) diringkus polisi pada Senin (23/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB karena diduga terlibat dalam pencurian motor matik mewah.

Aksi pencurian tersebut menyasar satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp24 juta.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa lokasi penangkapan merupakan tempat yang sama dengan terjadinya dugaan tindak pidana, Sabtu (21/2/2026) lalu.

Baca Juga  Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencabulan di Masjid

“Pelaku ditangkap di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kompol Muhammad Yasin.

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 23 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Motor PCX warna merah yang sebelumnya dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Yasin.

Baca Juga  RAPP Gelar Founder's Day 2025, 2.900 Peserta Tebar Dampak Positif Komunitas

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas keresahan masyarakat akibat pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka,” pungkasnya. (*)