INGATLAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya membatalkan dakwaan terhadap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, atas kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Jumat, 23 Januari 2026. Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Khariq dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan cacat hukum.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica, dengan hakim anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, juga memerintahkan agar Khariq segera dibebaskan dari tahanan.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” kata Sunoto.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan melalui media elektronik yang dilaporkan dapat menghasut para masa demonstran untuk melakukan aksi demo.
Ia dituduh mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjadi ajakan kepada kelompok anarko dan pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas dan cermat.
Salah satu poin krusial adalah ketidakjelasan mengenai alat atau aplikasi yang disebut digunakan oleh terdakwa.
“Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa,” jelas Sunoto mengutip pertimbangan majelis hakim.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Khariq menggunakan aplikasi Canva dan aplikasi lainnya tanpa menguraikan secara spesifik peran dan mekanisme penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga harus dibatalkan. Dengan putusan tersebut, Khariq Anhar resmi dinyatakan bebas dan tidak lagi berstatus sebagai terdakwa.





