PekanbaruUtama

Kredit Fiktif BRI Siak: 87 Nasabah Masuk Blacklist, Negara Rugi Rp9,9 Miliar

×

Kredit Fiktif BRI Siak: 87 Nasabah Masuk Blacklist, Negara Rugi Rp9,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, terus bergulir.

Meski telah memeriksa sekitar 120 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memastikan proses hukum perkara yang terjadi pada tahun 2022 tersebut masih berjalan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan hingga Januari 2026 penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sekaligus melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka.

“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk kepentingan para tersangka, bersamaan dengan proses pemberkasan,” ujar Juriko, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari nasabah, pengurus koperasi, pihak perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN).

“Total saksi yang diperiksa sekitar 120 orang, terdiri dari nasabah KUD Bina Mulya, anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, serta pihak bank pemerintah,” jelas mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bengkalis tersebut.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Kronologi Pemuda di Siak Diterkam Harimau, 89 Jahitan Selamatkan Nyawa

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (26/11/2025).

Para tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM BRI Cabang Perawang tahun 2022, WR selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, WG sebagai Sekretaris, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya.

Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berujung pada kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Menurutnya, WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, pengajuan kredit tersebut sempat ditolak oleh BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan perbankan.

Agar kredit tetap disetujui, para pengurus kelompok tani diduga meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit.

EM kemudian menunjuk KUD Bina Mulya yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan tertentu.

Baca Juga  Masjid Agung Madani Rokan Hulu, Ikon Religi dan Wisata di Negeri Seribu Suluk

Selanjutnya, para tersangka mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah. Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam jangka waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

Namun, dalam proses pengajuan kredit ditemukan berbagai ketidaksesuaian data, di antaranya calon nasabah tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak memenuhi ketentuan perbankan lainnya.

Meski dinilai tidak layak, EM diduga tetap menyetujui pencairan kredit dengan cara memanipulasi data serta menekan bawahannya agar kredit tetap dicairkan.

Dokumen agunan dan keterangan pendukung lainnya juga diduga dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.

Setiap nasabah memperoleh kredit dengan plafon Rp125 juta. Akibatnya, hampir seluruh kredit tersebut mengalami kemacetan.

Bahkan, sebanyak 87 nasabah tercatat masuk daftar hitam perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana serta peran masing-masing tersangka,” tegas Frederick.