Berita

Penertiban Bangunan di Atas Fasum Cupak Tangah oleh Satpol PP Padang

×

Penertiban Bangunan di Atas Fasum Cupak Tangah oleh Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (5/1/2026).

Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kecamatan setempat.

Sebelum eksekusi dilakukan, petugas telah memberikan peringatan terlebih dahulu. Pemilik bangunan pun sempat berjanji akan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut terpantau masih berdiri kokoh, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan pembongkaran paksa.

Baca Juga  Sopir di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Transaksi Sabu, Polisi Menyamar Sebagai Pembeli

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pemilik untuk menepati janjinya.

“Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran,” tegas Chandra Eka Putra.

Pihak Satpol PP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum dinilai dapat mengganggu ketertiban serta ketenteraman masyarakat luas.

Chandra pun mengimbau warga agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, terutama dalam menjalankan aktivitas usaha.

Baca Juga  Sempat Kabur, DPO Kasus Pencurian di Payakumbuh Akhirnya Tertangkap

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, jika ingin melakukan aktivitas berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” ungkapnya.

Langkah penertiban ini merupakan komitmen Pemkot Padang dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya demi kenyamanan seluruh warga. (*)