INGATLAH – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah Kecamatan Bayang, Senin (10/11/2025).
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya seorang sopir berinisial JR (31), warga Kampung Koto Jua, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah itu,” ujar AKP Hardi Yasmar, Selasa (11/11/2025).
Menurut Hardi, penangkapan pertama dilakukan terhadap JR sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Ambacang.
Saat itu, JR tengah melakukan transaksi narkoba dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu unit handphone Infinix warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah BA 2576 GM.
“Dari hasil pemeriksaan awal, JR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RP yang tinggal di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang,” jelas Hardi.
Ia menambahkan, penangkapan JR menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pessel.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain di luar Kecamatan Bayang.





