INGATLAH – Meski berada di tengah pusaran sengketa tanah ulayat, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kantor ATR/BPN tetap menjadwalkan pengukuran bidang tanah eks kebakaran Pasar Payakumbuh.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses sertifikasi lahan tersebut, Senin (29/12) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda sejumlah pihak diminta hadir untuk menyaksikan proses pengukuran di lapangan.
Namun, rencana ini mendapat perlawanan keras dari pemangku adat setempat.
Anton Permana, Dt. Hitam, Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek menyatakan sikap tegas menolak aktivitas tersebut.
Mereka menilai tidak ada proses musyawarah yang transparan dan berkeadilan bersama ninik mamak selaku pemegang kedaulatan hak ulayat.
“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto Nan Ompek, makanya kami perjuangkan. Jangan kangkangi hak masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Ninik Mamak Koto Nan Ompek.
Anton Permana menyayangkan sikap Wali Kota yang dianggap tidak memahami asal-usul tanah Pasar Syarikat tersebut.
Ia menilai ada kesan arogansi demi memuluskan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tanpa melibatkan masyarakat adat secara patut.
“Saya kasihan saja dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan yang lengkap oleh lingkaran terdekatnya. Sikap arogansi ini akan dibayar mahal di kemudian hari,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek secara resmi telah mengajukan Surat Permohonan Blokir atas seluruh proses sertifikasi tanah tersebut kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh pada 19 Desember 2025.
Jika tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui tim advokasi yang telah dibentuk.
Anton Permana mengingatkan bahwa perjuangan ini murni untuk membela hak ulayat milik bersama, bukan kepentingan pribadi.
Ia menekankan pentingnya prosedur bajanjang naik, batanggo turun dalam pembangunan daerah.
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa Ninik Mamak tidak anti pembangunan pasar. Malah sangat berterima kasih kepada pemerintah. Namun lalui proses bajanjang naik batanggo turun. Wali Kota ajaklah Ninik Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat,” pungkasnya. (*)





