BeritaUtama

Jelang Nataru, BBPOM Padang Sita Ratusan Pangan Kedaluwarsa dan Produk Ilegal

×

Jelang Nataru, BBPOM Padang Sita Ratusan Pangan Kedaluwarsa dan Produk Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen di tengah lonjakan belanja masyarakat, termasuk selama periode Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) ini merupakan agenda nasional yang digelar serentak sejak 28 November hingga akhir Desember 2025.

Di Sumatera Barat (Sumbar), pemeriksaan dilakukan secara maraton di sembilan kabupaten dan kota.

Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengaudit 77 sarana peredaran pangan olahan.

Hasilnya cukup mengejutkan meski mayoritas patuh, masih terdapat 15 sarana yang dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Baca Juga  Listrik di Selatpanjang Padam Akibat Layangan Tersangkut Jaringan

“Fokus kami adalah pengawasan berbasis risiko, terutama pada distributor dan ritel yang memiliki catatan kepatuhan rendah. Dari pemeriksaan tersebut, 62 sarana memenuhi aturan, namun 15 lainnya masih melanggar,” jelas Martin Suhendri, Senin (22/12).

Secara rinci, temuan pelanggaran tersebar di 10 ritel modern dan lima toko tradisional. Sementara itu, enam distributor yang diperiksa dinyatakan tertib administrasi dan operasional.

Dalam operasi kali ini, petugas menemukan 38 item pangan kedaluwarsa dengan total 510 kemasan.

Selain itu, produk Tanpa Izin Edar (TIE) alias ilegal juga masih menghiasi rak pedagang.

Mayoritas produk ilegal ini adalah barang impor asal Malaysia, seperti permen dan camilan, yang masuk melalui jalur perorangan.

Beberapa produk pangan yang ditemukan bermasalah antara lain:

  • Minuman: Sari kacang, serbuk cokelat, dan krimer kental manis.

  • Makanan: Pasta dan berbagai jenis mi instan.

Baca Juga  Musrenbang RKPD Sumbar 2026, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Stakeholder Samakan Persepsi

Meskipun masih ditemukan pelanggaran, Martin menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha di Sumbar secara umum mengalami tren peningkatan.

BBPOM berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, dalam mengurus izin edar dan standarisasi produksi.

“Kami selalu terbuka untuk bimbingan teknis, baik secara daring maupun tatap muka. Namun, peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama. Laporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui HALOBPOM di nomor 1500533,” tegas Martin.

Melalui pengawasan ketat ini, diharapkan masyarakat Sumbar dapat merayakan momen akhir tahun dengan rasa aman tanpa khawatir mengonsumsi pangan yang membahayakan kesehatan. (*)