INGATLAH.COM – Setelah sekitar enam jam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau keluar membawa tiga boks.
Kuat dugaan, boks-boks itu berisi surat-surat dan dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Pantauan INGATLAH.COM penggeledahan berlangsung sejak pagi pukul 09.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 15.06 WIB, Kamis (23/7/2026).
Saat meninggalkan kantor Disdik Riau, tim penyidik terlihat menggunakan tiga unit kendaraan sambil mengangkut sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen yang diamankan berasal dari ruang Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruang staf Bidang SMA.
Berkas-berkas tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan Smart Board yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Riau Tahun 2024 dan kini menjadi fokus penyidikan Kejati Riau.
Sebelumnya, INGATLAH.COM memberitakan, kasus ini sendiri telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Dengan status tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, menelusuri aliran anggaran, hingga mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” kata Zikrullah.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Smart Board.
Meski demikian, Kejati Riau belum merinci isi tiga boks dokumen yang dibawa penyidik maupun jenis barang bukti lain yang diamankan.
“Proses penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan. Mengenai dokumen atau barang yang disita, nanti akan kami sampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujarnya.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penyidik kini terus mendalami dokumen yang telah disita untuk mengungkap konstruksi perkara, menghitung potensi kerugian negara, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Dengan dibawanya tiga boks dokumen dari Kantor Disdik Riau, proses penyidikan diperkirakan akan memasuki tahap pendalaman terhadap bukti-bukti administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait.





