Berita

Bupati Dharmasraya Sikat Korupsi dan Mangkir, Kedisiplinan ASN Ditegakkan

×

Bupati Dharmasraya Sikat Korupsi dan Mangkir, Kedisiplinan ASN Ditegakkan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani menunjukkan ketegasan luar biasa dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak enam ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya dijatuhi hukuman disiplin berat, di mana empat di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, dan dua lainnya dicopot dari jabatan struktural.

Selain itu, empat ASN lain saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, menjelaskan rincian dari sanksi terberat tersebut.

“Satu ASN diberhentikan karena kasus korupsi, sedangkan tiga lainnya diberhentikan karena mangkir kerja lebih dari tiga bulan,” jelas Ummu, Sabtu (1/11/2025).

Ummu Azizah memastikan seluruh proses disiplin dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga  Turnamen Esport Perdana Dharmasraya Resmi Digelar, 16 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta

Proses ini melibatkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta telah disetujui oleh BKN Pusat melalui aplikasi SIASN.

“Salah satu yang diberhentikan adalah pegawai yang sempat viral baru-baru ini karena terbukti tidak masuk kerja dan melakukan pelanggaran lain,” imbuhnya.

Komitmen Bupati, Tak Ingin Ada yang Merugikan Negara

Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian fundamental dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan disiplin aparatur daerah.

Ia mengaku menemukan banyak pegawai yang tidak aktif bekerja selama berbulan-bulan sejak awal menjabat.

“Saya tidak ingin ada yang makan gaji buta. Kita digaji dari uang rakyat, jadi harus bekerja dengan tanggung jawab,” tegas Bupati Annisa.

Baca Juga  KPK Ungkap Modus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar dan Dua Pejabat Jadi Tersangka

Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu menginstruksikan Inspektorat dan BKPSDM untuk selalu memberikan teguran dan pembinaan sebagai upaya preventif.

Namun, ia tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat bagi ASN yang tetap membandel dan merugikan negara.

“Memberhentikan ASN itu bukan hal mudah, tapi kalau sudah melanggar berulang dan merugikan negara, tidak ada alasan untuk dipertahankan,” ujarnya.

Annisa juga secara terbuka mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja ASN dan melaporkan jika ada pegawai yang lalai atau menyalahgunakan jabatan.

“Saya dipilih oleh masyarakat, maka saya bekerja untuk masyarakat,” tutup Annisa. (*)