INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga memotong anggaran Ganti Uang di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi.
“RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) diduga memanfaatkan pemotongan ini melalui Novin Karmila yang bertugas mencatat aliran uang keluar dan masuk, serta menyerahkan uang kepada mereka,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12) dini hari.
Salah satu sumber dana yang dikorupsi berasal dari anggaran tambahan untuk Makan Minum dalam APBD Perubahan 2024.
Dari pos anggaran ini, Risnandar diduga menerima Rp 2,5 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar turut diamankan KPK sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT).
Ghufron menyebut, jumlah uang yang diterima para tersangka, termasuk Risnandar, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“KPK menduga ada aliran dana lain yang masih kami dalami. Penyelidikan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Modus dan Peran Novin Karmila
Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, diduga memainkan peran sentral dalam kasus ini.
Ia bersama stafnya mencatat setiap aliran dana dan menyetor uang hasil korupsi kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam tata kelola keuangan daerah, terutama di Kota Pekanbaru.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)





