Berita

Masyarakat Adat Taileleu Datangi DPRD Mentawai, Ini Tuntutannya

×

Masyarakat Adat Taileleu Datangi DPRD Mentawai, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Ratusan warga Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD dan kantor bupati setempat, Selasa (28/10/2025) pagi.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh masyarakat adat Taileleu.

Mereka menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas tanah ulayat.

Usai berorasi di depan Gedung DPRD, massa sempat bergerak menuju Kantor Bupati.

Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai tengah mengikuti rapat di DPRD, penyampaian aspirasi dilanjutkan di lokasi yang sama.

Beberapa pejabat daerah kemudian menemui peserta aksi dan mempersilakan perwakilan masyarakat untuk melakukan mediasi di ruang rapat DPRD.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” ujar Koordinator Aksi, Mangasa, kepada wartawan.

Mangasa menegaskan aksi tersebut murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak lain.

“Aksi ini tidak ada unsur politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat kami yang diwariskan turun-temurun,” tegasnya.

Aksi damai ini dipicu oleh pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat Kaum Taileleu.

Baca Juga  Jons Manedi: Rekapitulasi di Mentawai Berjalan Lancar dan Transparan

Plang tersebut menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, merupakan kawasan hutan produksi di bawah penguasaan negara.

Masyarakat adat menilai langkah itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan sejumlah dokumen resmi, lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.

Bukti administratif yang dimiliki masyarakat antara lain:

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022

Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022

Klarifikasi Dinas Kehutanan Sumatera Barat UPTD KPHP Mentawai, yang menyatakan bahwa lahan ±736,27 hektare berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB.

Selain itu, Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023 juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

Dalam pernyataannya yang diserahkan kepada DPRD dan Bupati, masyarakat adat Taileleu mengajukan delapan tuntutan utama, di antaranya:

Baca Juga  Pendaftaran CPNS Tinggal 2 Hari Lagi, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

1. Mencabut plang yang dipasang oleh Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.

2. Menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan mitra usaha lokal.

3. Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.

4. Mendesak penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

5. Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian kegiatan di lahan APL.

6. Penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif.

7. Pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas masyarakat di lahan beralas hak.

8. Memastikan adanya perlindungan hukum atas tanah adat Taileleu.

Mangasa menegaskan, aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan.

“Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin kepastian. Kami tidak menentang negara, kami ingin negara menghormati kami,” ujarnya.

Masyarakat berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah konkret, termasuk membentuk tim bersama guna memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga.