RiauKampar

Polres Kampar Razia PETI di Lipat Kain, Tangkap Satu Pelaku Saat Menambang, Satu Lagi DPO

×

Polres Kampar Razia PETI di Lipat Kain, Tangkap Satu Pelaku Saat Menambang, Satu Lagi DPO

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar melakukan penggerebekan yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, langkah ini merupakan penindakan dan pengawasan personel terhadap praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Kampar pada Rabu, 24 September 2025.

“Kami akan menindak tegas terhadap penambang-penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kampar karena aktivitas yang mereka lakukan menambah potensi rusaknya lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam,” tegas AKP Gian, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga  PT BSP Pasang Lima Tiang Listrik Permanen di Bandar Pedada, Warga Kini Tak Lagi Khawatir Jaringan Roboh

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RI (51) saat melakukan aktivitas tambang di TKP. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar.

AKP Gian mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Saat tim gabungan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui tim menemukan sejumlah pria sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan mesin penyedot pasir,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, yang digunakan untuk bekerja ditambang yakni berupa dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, dan peralatan lain yang digunakan untuk menambang.

Baca Juga  Polres Kampar Siagakan Pasukan Gabungan Cegah Karhutla: Pembakar Lahan Bakal Ditindak Tegas

AKP Gian juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelaku yang berstatus DPO.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pelaku lainnya yang melarikan diri akan terus kami kejar,” tegasnya.

Pelaku RI saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,

“RI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat,” pungkasnya.