INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/9/2025).
Ada tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Hendro Susilo Santoso (Ketua), Maulana Khidzir (Sekretaris), dan Andri Pito Riyanto (Bendahara).
“Berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra.
Eka menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim dari pengadilan,” tambahnya.
Modus Korupsi Dana PSR
Kasus ini berawal pada 2020 ketika KUD Karya Bersama di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan, menerima dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp10,59 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 147 petani dengan total lahan 353 hektare, masing-masing senilai Rp30 juta per hektare, guna mendukung program peremajaan kebun sawit.
Namun, pada 2021 sebanyak 21 petani dengan luas lahan 41,8 hektare memilih mundur dari program. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran Rp1,25 miliar ke BPDPKS, para pengurus KUD justru melaporkan kegiatan seolah-olah selesai 100 persen.
Dengan membuat laporan dan faktur fiktif, dana tersebut dicairkan lalu digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau memastikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar akibat perbuatan para terdakwa.(*)





