INGATLAH.COM – Seorang wanita bernama Refina Silvia melaporkan dugaan penipuan dengan modus pinjaman modal usaha yang dilakukan SR (32).
Akibat peristiwa ini, korban beserta sejumlah pihak lain mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR menjelaskan, kasus bermula pada akhir Maret 2024.
Saat itu, SR meminjam uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan tambahan modal bisnis pakaian. Korban kemudian mentransfer Rp50 juta pada 3 April 2024.
“Terlapor berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta per bulan hingga Oktober 2024, sekaligus mengembalikan pinjaman sebesar Rp55 juta pada saat jatuh tempo. Awalnya korban sempat menerima Rp2,8 juta pada Mei 2024,” ujar Ary, Senin (22/9/2025).
Setelah itu, SR kembali meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah.
Dari situ, korban memberikan pinjaman tambahan sebesar Rp59,2 juta, bahkan beberapa kali menambah pinjaman lain dengan iming-iming keuntungan besar.
Total dana yang diberikan korban, ditambah dengan uang dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai sekitar Rp300 juta.
Untuk memenuhi permintaan SR, korban bahkan sempat menggadaikan emas milik kerabat.
Guna memperkuat keyakinan korban, SR mengirimkan dokumen palsu berupa inquiry saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang.
Dokumen itu seolah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah, padahal setelah dikonfirmasi, pihak bank menegaskan dokumen tersebut palsu.
“Hingga saat ini, terlapor tidak dapat membuktikan adanya pesanan baju maupun mitra bisnis yang disebutkan. Hasil pemeriksaan mengungkap sebagian besar dana digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Ary.





