BeritaRiau

Sembunyikan Sabu di Balik Bingkai Kaligrafi, Pria di Riau Ditangkap Polisi

×

Sembunyikan Sabu di Balik Bingkai Kaligrafi, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang pria berinisial S alias Tono (31), warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 47,5 gram.

Tono ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lirik pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Setibanya di lokasi, tim menemukan dua pria berada di dalam sebuah rumah. Namun, salah satu dari mereka, yang diketahui sebagai kakak kandung Tono, berhasil melarikan diri.

Baca Juga  Polairud Polda Riau Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesisir Sambil Gaungkan Pesan Pilkada Damai

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah. Di balik bingkai tersebut, terselip plastik kuning berisi sabu.

“Barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat 47,5 gram, yang disembunyikan di balik bingkai kaligrafi,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya.

Meskipun Tono mengaku barang haram itu milik kakaknya, ia tetap diamankan karena berada di lokasi dan diduga memiliki akses terhadap sabu tersebut.

Baca Juga  Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, Hari Ini Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan Diperiksa sebagai Terdakwa

Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik kuning, satu unit ponsel Vivo Y02, satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex.

Tono kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih memburu kakak kandung Tono yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKBP Fahrian.