INGATLAH.COM – Seorang pria paruh baya berinisial AM (47) dibekuk polisi setelah ketahuan menyamar sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Aksinya terungkap setelah korban melapor ke Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga Desa Mahato pada 3 September 2025.
AM menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Untuk meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Aceh dan memiliki koneksi ke Mabes Polri.
“Ia bahkan memperlihatkan foto dirinya mengenakan seragam polisi dengan pangkat Aiptu,” ungkap Emil, Sabtu (20/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Resmob Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara berhasil melacak keberadaan pelaku.
AM akhirnya ditangkap di Langsa Kota, Banda Aceh, pada 17 September 2025.
Dari pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Ia menipu korban dengan meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, serta dokumen lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Emil.
Polsek Tambusai Utara memastikan proses hukum terhadap AM akan terus berlanjut dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(*)





