INGATLAH.COM – Polda Riau bersama jajaran telah menangani 55 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang 2026.
Hingga Minggu (13/9/2026), luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.
Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jumlah ini meningkat dibandingkan data 11 September 2026 yang mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar 3.234,96 hektare.
Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka dan 143,27 hektare area terbakar.
Berdasarkan jumlah perkara, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, masing-masing 10 perkara dan 10 tersangka.
Disusul Pelalawan dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Sementara dari sisi luasan, Pelalawan menjadi wilayah dengan area terbakar terbesar, yakni 2.503,1 hektare.
Kemudian Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan merupakan bagian dari strategi penanganan Karhutla.
Pencegahan tetap menjadi langkah utama melalui sosialisasi, patroli, woro-woro, Bhabinkamtibmas serta pelibatan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.
Akmadi menambahkan, kebakaran di lahan gambut lebih sulit ditangani karena api dapat tersimpan di bawah permukaan.
Masyarakat diminta segera melaporkan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan.
Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.





