INGATLAH – Kasus pencurian dengan modus pengkhianatan kepercayaan mengguncang Pasaman Barat (Pasbar). AL (48) nekat menggasak uang tunai senilai Rp500 juta milik majikannya sendiri, Madran (72), yang tinggal di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
Aksi ini terjadi pada Rabu (23/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
AL sopir pribadi korban yang sehari-hari dipercaya mengoperasikan truk milik Madran. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, AL telah bekerja cukup lama dan kerap keluar-masuk rumah korban tanpa pengawasan ketat.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, Kamis (24/7) mengatakan, peristiwa pencurian terungkap ketika anak korban, Zahra Baitul Rahmi, pulang sekolah dan mendapati pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci.
Setelah melakukan pengecekan ke kamar orang tuanya, ia menemukan brankas terbuka dan isinya berupa uang tunai serta dokumen penting berserakan.
Dikatakan, aksi pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (22/7) sekitar pukul 08.19 WIB di kediaman korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, motif utama pencurian adalah karena kekecewaan terhadap korban yang dianggap tidak menepati janji memberikan komisi dari hasil penjualan tanah. Pelaku merasa kontribusinya tidak dihargai secara layak.
Alhasil pelaku bersama rekannya, SN (dalam pengejaran), masuk ke rumah korban dengan kunci duplikat. Mereka kemudian mengambil brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp500 juta, membawanya keluar, dan membuka dengan mesin potong (gerinda). Sebagian uang dibawa kabur SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Gerak cepat, Tim Opsnal Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus AL pada Rabu malam (23/7) di rumahnya di Jalur 32, Kampung Cubadak, tanpa perlawanan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar.
Pihaknya menyita satu unit brankas merek Krisbow, satu mesin gerinda merek Inotec berwarna merah, serta sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah yang disembunyikan pelaku di karung sampah dan di loteng rumahnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di toko pupuk di sebelah rumah korban, pihak kepolisian mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Rekaman tersebut merekam jelas aksi kedua pelaku yang sedang menjalankan aksinya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





