INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial Jel (31).
Tersangka diamankan pada Sabtu (18/10/2025) di sebuah gudang di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasus pencurian ini terjadi pada 3 Oktober 2025 lalu di sebuah rumah di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Barang yang dicuri berupa satu buah jam tangan, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 85.000.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan saat pemilik rumah lengah.
“Pelaku melihat kunci rumah masih tertinggal di bagian luar pintu, sehingga muncul niat untuk melakukan pencurian,” kata IPTU Andrio dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Menurut Andrio, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena tim opsnal harus mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa Jel merupakan pelaku pencurian jemuran pakaian yang sempat viral di media sosial.
Dugaan ini menguat setelah wajah pelaku pada rekaman CCTV cocok dengan wajah tersangka.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar Andrio.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu jam tangan warna perak. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap telepon genggam yang ikut dicuri pelaku.





