INGATLAH – Seorang pria berinisial YS (51) harus digelandang aparat Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau lantaran diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Peristiwa itu terjadi lahan sawit miliknya di kawasan gambut, tepatnya di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Senin (21/7/2025) malam.
YS diduga membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu api dan membakar lahan seluas satu hektare.
Titik api (Hotspot-red) itu terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, yang mendeteksi adanya titik api di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengecam tegas siapapun yang terindikasi melakukan pembakaran lahan baik sengaja atau tidak namun menyebabkan kebakaran di wilayah Riau.
Ia mengungkapkan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga lingkungan dan menindak tegas pelaku pembakaran.
“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda membakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” tegas Irjen Herry yang kerap disapa Herimen itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui setelah titik panas muncul di sistem pemantauan.
Tim Polsek Bangko langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi bernama Sudirman, diketahui bahwa pelaku mengakui telah membuang puntung rokok di sekitar lokasi usai memanen sawit.
Saat asap mulai muncul, saksi sempat meminta pelaku memadamkan api.
“YS sempat mencoba memadamkan api, namun satu jam kemudian api justru membesar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare,” ujar Kombes Anom.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara serta denda berat.(*)





