INGATLAH – Seorang ketua yayasan salah satu sekolah di Pekanbaru berinisial SAP (31), ditangkap oleh jajaran Polsek Sukajadi karena diduga menggelapkan dana sekolah dari tahun 2023 hingga 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penggelapan yang merugikan sebuah yayasan sekolah mencapai Rp216.385.358.
“SAP ditangkap dikediamannya di Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (11/7/2025) petang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (15/7/2025).
Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik yayasan bernama Mairani mulai curiga atas adanya transaksi keuangan yang tidak wajar.
Kecurigaan tersebut saat Mairani menerima pesan dari seorang vendor bernama Nanang yang mengungkapkan ia diminta oleh Istiqomah, admin keuangan yayasan, untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadinya.
“Pelapor yang merasa curiga langsung mengkonfirmasi kepada Istiqomah dan mengakui perbuatan tersebut dituruti atas permintaan SAP,” ungkapnya.
SAP kemudian diminta menghadap langsung oleh Mairani untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, SAP mengakui telah menggelapkan uang sekolah tersebut.
“SAP telah mengakui menggelapkan dana sebesar Rp60.000.000. dari transaksi tersebut, sekitar Rp45.000.000 masih disimpan, sementara Rp15.000.000 telah digunakan untuk membeli dua unit iPhone,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Meirani meminta bagian keuangan melakukan audit menyeluruh dari tahun 2023 hingga 2025.
“Hasil audit cukup mengejutkan, ditemukan 156 lembar nota asli serta 156 lembar nota palsu (mark-up) yang menjadi bukti penggelapan yang mencapai kerugian Rp216.385.358,” tuturnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Meirani melaporkan perbuatan SAP ke Polsek Sukajadi agar bisa ditindak dimata hukum.
Bery mengungkapkan pihaknya telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serat mengamankan barang bukti, selanjutnya berkas perkara tengah dirampungkan sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum mengirimkan berkas tahap I ke kejaksaan,” pungkasnya.(*)





