INGATLAH.COM – Kasus penipuan online yang baru saja diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru ternyata dengan modus yang semakin canggih.
Pelaku memanfaatkan media sosial TikTok untuk menjerat korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, pelaku menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan toko online untuk meyakinkan korban.
“Pelaku menghubungi korban melalui direct message (DM) di TikTok dan mengaku sebagai admin toko,” katanya.
“Mereka kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di luar sistem resmi,” jelas Anggi.
Awalnya, korban tertarik membeli produk berupa sofa bed.
Namun, pelaku menyatakan bahwa transaksi tidak dapat diproses secara normal dan meminta korban melakukan pembayaran manual.
Korban kemudian dikirimkan barcode pembayaran dengan nominal Rp1,6 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku terus mengarahkan korban untuk melakukan transfer tambahan dengan berbagai alasan.
“Pelaku memanipulasi situasi seolah-olah ada kendala sistem sehingga korban diminta terus mengirimkan uang ke berbagai rekening,” tambahnya.
Tidak hanya sekali, korban bahkan melakukan beberapa kali transfer ke rekening berbeda, termasuk rekening bank BCA dan BRI dengan nominal yang besar.
Total kerugian korban mencapai Rp300 juta setelah beberapa kali transaksi dilakukan dalam waktu singkat.
Menurut Anggi, modus ini termasuk dalam kategori manipulasi informasi elektronik dan penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik.
“Ini adalah bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku menciptakan skenario seolah-olah transaksi valid dan mendesak korban untuk segera membayar,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan transaksi di luar platform resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran.
Sebelumnya, INGATLAH.COM memberitakan Tim Siber Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Siti Hutiya yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat transaksi elektronik yang diduga dimanipulasi pelaku.
AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim siber yang menerima laporan masyarakat terkait maraknya penipuan online.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AP yang kemudian diamankan di wilayah Jalan Darma Bakti,” ujar Anggi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial DNS pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aksi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow, serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.
“Masih ada dua pelaku lainnya yang sedang kami kejar. Identitas sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Anggi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kendaraan roda dua dan roda empat, serta bukti transaksi keuangan.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





