INGATLAH – Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan hukum yang menimpa Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M).
Aksi dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Soni Nugraha memutuskan bahwa Koppsa-M harus membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140,8 miliar secara tanggung renteng.
Selain itu, lahan kebun seluas 1.650 hektare yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dijadikan jaminan pelunasan dan disahkan oleh pengadilan.
Aksi yang digelar di Pengadilan Tinggi Riau ini menjadi kelanjutan dari protes sebelumnya, termasuk yang dilakukan di Kantor Bupati Kampar, Bangkinang.
Pengamat: Petani Asli Jadi Korban Konflik
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest), Marganda Simamora, menilai putusan pengadilan sebagai langkah awal penyelesaian konflik berkepanjangan antara Koppsa-M dan PTPN IV.
Menurutnya, konflik ini berakar dari ketidakprofesionalan pengurus koperasi serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan.
Ia menegaskan, petani asli Desa Pangkalan Baru justru menjadi korban akibat kepengurusan yang disebutnya egois dan abai terhadap kewajiban.
“Persoalan ini tidak akan sepanjang ini jika pengurus sejak awal melaksanakan kewajibannya. PTPN IV sebagai penjamin bank yang justru terus membayar cicilan, bukan koperasi,” ujar Marganda di Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).
Ia juga membantah klaim bahwa kebun Koppsa-M gagal dibangun. Menurutnya, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar tidak pernah menyatakan kebun tersebut gagal.
Tokoh Masyarakat Dukung Putusan
Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, menyambut baik putusan hakim. Ia menilai keputusan itu sejalan dengan harapan petani asli yang selama ini terdampak konflik internal koperasi.
“Kami ingin konflik ini segera berakhir. Selama ini masyarakat hanya jadi alat oleh segelintir pihak luar yang ingin menguasai lahan kami,” kata Yusri.
Ia menekankan pentingnya transparansi dari pengurus baru Koppsa-M, apalagi setelah ketua sebelumnya tersandung kasus hukum.
Menurutnya, petani kesulitan memahami alasan koperasi tidak membayar kewajiban, padahal hasil kebun tetap ada dan pemasukan bisa mencapai miliaran rupiah per bulan.
Yusri juga menyoroti peran penting PTPN IV sebagai perusahaan negara yang membangun kebun tersebut. “Kalau bukan karena PTPN, kebun ini sudah lama disita bank,” tegasnya.
Putusan PN Bangkinang menjadi titik balik bagi kelanjutan kemitraan antara petani dan PTPN IV. Dukungan dari berbagai kalangan mengindikasikan adanya keinginan kuat untuk memperbaiki tata kelola koperasi dan mengembalikan fungsinya sebagai lembaga penunjang kesejahteraan masyarakat desa.





