Berita

Tiga BPR di Sumbar Tutup, LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Rp 10,4 Miliar kepada Nasabah

×

Tiga BPR di Sumbar Tutup, LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Rp 10,4 Miliar kepada Nasabah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron saat bertemu awak media di Padang. (Foto: Ingatlah.com)

INGATLAH – Sepanjang tahun 2024, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat mengalami pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait.

Sebagai respons, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bergerak cepat untuk memastikan para nasabah BPR yang terdampak tetap mendapatkan haknya.

Sebanyak Rp 10,4 miliar telah dibayarkan LPS kepada nasabah yang memiliki simpanan di ketiga bank tersebut.

Tiga BPR yang Dicabut Izin Usahanya

Pada 2 April 2024, izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut. LPS kemudian menetapkan Simpanan Layak Bayar sebesar Rp 3,42 miliar untuk 2.603 rekening nasabah, atau sekitar 98,47% dari total penetapan simpanan Rp 3,47 miliar.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2024, izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut, dengan LPS menetapkan klaim senilai Rp 2,30 miliar atau 99,98% dari total simpanan Rp 2,301 miliar untuk 727 rekening nasabah.

Terakhir, pada 11 Desember 2024, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dicabut izin usahanya, dan LPS membayar klaim sebesar Rp 4,69 miliar atau 99,81% dari total simpanan Rp 4,70 miliar, yang terdiri dari 1.254 rekening.

Baca Juga  Penjelasan Direktur RSUD Rasidin Padang soal Penolakan Pasien yang Akhirnya Meninggal

Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron, Simpanan Layak Bayar adalah simpanan yang memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni pertama, tercatat dalam pembukuan bank, kedua, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan ketiga, tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Pembayaran Klaim LPS di Sumatera Barat

Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan terhadap 22 BPR/BPRS di Sumatera Barat yang izin usahanya dicabut.

Total klaim yang dibayarkan LPS mencapai Rp 85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimal penjaminan LPS sebesar Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta keberatan nasabah yang diterima oleh LPS.

Baca Juga  Viral! Guru dan Sejumlah Siswa Baku Pukul di SMKN 4 Tanjab Timur Jambi

LPS terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pembayaran klaim simpanan nasabah.

“LPS bergerak cepat untuk membayar klaim penjaminan, dengan pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Yusron.

Hal ini menunjukkan percepatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2020 proses pembayaran klaim rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Yusron juga memaparkan kesiapan LPS dalam mengemban amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), khususnya terkait Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai berlaku pada Januari 2028.

Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. LPS akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan hanya perusahaan asuransi yang sehat yang dapat menjadi peserta PPP. (*)