Berita

Penjelasan Direktur RSUD Rasidin Padang soal Penolakan Pasien yang Akhirnya Meninggal

×

Penjelasan Direktur RSUD Rasidin Padang soal Penolakan Pasien yang Akhirnya Meninggal

Sebarkan artikel ini
RSUD Rasidin Padang. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, M.Kes, menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Desi Erianti, pasien p sempat datang untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu (31/5) dini hari.

Menurut dr. Desy, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jaga serta tim medis menyatakan bahwa saat itu kondisi Desi tidak termasuk dalam kategori gawat darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah. Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga, pasien tidak mengalami kegawatdaruratan. Oleh karena itu, dokter menyarankan agar kontrol dilakukan ke FKTP atau Puskesmas pada keesokan harinya,” ujar dr. Desy, Sabtu (31/5).

Baca Juga  Scoot Airlines Buka Rute Padang-Singapura, Inagurasi Dihelat 6 Januari 2025

Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan keputusan pihak IGD RSUD dr. Rasidin yang tidak memberikan penanganan.

Yudi, salah satu anggota keluarga yang juga dikenal sebagai wartawan Padang Ekspres, mengungkapkan rasa kecewanya.

“Saat ini keluarga kami telah kehilangan almarhumah Desi Erianti yang meninggal di RS Siti Rahmah. Kami sangat menyesalkan penolakan penanganan pasien oleh IGD RSUD Rasidin Padang,” kata Yudi.

Ia juga menyayangkan saran dari pihak IGD yang menyebutkan bahwa jika keluarga memaksakan untuk tetap mendapatkan layanan, mereka harus mendaftar melalui jalur umum, sementara keluarga hanya memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga  Ditangkap di Kosan, Pasangan Kekasih di Pekanbaru Terlibat Kasus Narkoba

“Pihak IGD menolak dengan alasan pasien tidak mengalami kegawatdaruratan. Kalau mau tetap dirawat, harus melalui jalur umum, padahal kami hanya mengandalkan KIS,” tambah Yudi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak rumah sakit mengenai evaluasi atau langkah lain terkait kejadian ini. (*)