Berita

Kisruh Daftar Pemilih, Satu TPS di Pasaman Kembali Gelar PSU

×

Kisruh Daftar Pemilih, Satu TPS di Pasaman Kembali Gelar PSU

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa, 22 April 2025. PSU ini digelar sebagai buntut dari kesalahan teknis yang terjadi saat PSU sebelumnya, 19 April 2025 lalu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, mengungkapkan bahwa pemungutan ulang kembali dilakukan lantaran adanya tiga orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tetap diakomodasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoblos.

Baca Juga  Hasil PSU Pilkada Pasaman 2025, Cek di Link Resmi KPU Berikut Ini

“Iya, ada tiga pemilih yang tidak terdaftar, tapi tetap diperbolehkan mencoblos oleh KPPS. Temuan ini membuat Panwascam Panti merekomendasikan pelaksanaan PSU ulang,” jelas Jons Manedi, Senin (21/4/2025).

TPS yang dimaksud adalah TPS 002 di Jorong Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Jumlah pemilih yang tercatat di TPS ini sebanyak 202 orang, terdiri dari 94 pemilih laki-laki dan 108 perempuan.

Jons menegaskan bahwa seluruh pemilih yang terdaftar akan kembali dipanggil untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU yang dijadwalkan ulang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap datang ke TPS.

Baca Juga  KPU Sumbar Imbau Pemilih PSU Pasaman Bawa C-Pemberitahuan dan Identitas Diri

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya. Jangan sia-siakan kesempatan ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, ini menjadi PSU dalam PSU—suatu kondisi yang sangat jarang terjadi dan menunjukkan pentingnya ketelitian serta kepatuhan pada prosedur dalam setiap tahapan pemilu. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berdampak besar pada legitimasi hasil pemilihan. (*)