Berita

Pilkada Ulang di Pasaman Aman dan Tertib, Partisipasi Diprediksi Tembus 66 Persen

×

Pilkada Ulang di Pasaman Aman dan Tertib, Partisipasi Diprediksi Tembus 66 Persen

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman yang digelar pada Sabtu (18/4/2025) berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih tetap tinggi.

Sebanyak 218.980 pemilih tercatat menyalurkan hak suaranya di 605 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyampaikan optimismenya bahwa tingkat partisipasi dalam PSU ini tidak akan jauh berbeda dari Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.

“Pada Pilkada sebelumnya, partisipasi pemilih di Kabupaten Pasaman mencapai 66,6 persen, menjadikan Pasaman sebagai daerah dengan partisipasi tertinggi kedua di Sumbar,” ujar Ory.

Baca Juga  Budaya Melayu Jadi Akar Identitas Riau, Ini Pesan Prof Suwardi

Ia mengatakan, dari pantauan di lapangan, hingga pukul 12.00 WIB masih banyak pemilih yang berdatangan ke TPS untuk menyalurkan suara mereka. Hal ini menunjukkan antusiasme warga yang tetap tinggi meskipun pemungutan suara dilakukan ulang.

“Dari beberapa TPS yang kami kunjungi, hingga siang masih terlihat pemilih datang memberikan hak politiknya,” kata Ory saat memantau langsung proses PSU di salah satu TPS di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman itu juga memastikan tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan PSU kali ini.

Baca Juga  Tawuran Pelajar di Aur Duri Padang Pecah, Warga Ketakutan

“Secara umum pelaksanaan berjalan lancar. Hanya terdapat sedikit kekeliruan administratif, yakni tidak dicantumkannya tulisan ‘PSU – MK’ pada Form C Hasil dan Form C Hasil Salinan oleh KPU setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diimbau untuk menuliskan secara manual keterangan “PSU MK” pada formulir tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen tanpa mengganggu proses rekapitulasi suara,” pungkasnya. (*)