Berita

Rahmat Saleh Soroti PSU dan Sertifikasi Tanah saat Bersilaturahmi dengan Media di Padang

×

Rahmat Saleh Soroti PSU dan Sertifikasi Tanah saat Bersilaturahmi dengan Media di Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Anggota DPR RI Komisi II, Rahmat Saleh, melakukan silaturahmi dengan awak media di Kota Padang, Jumat (18/4).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Rahmat menyampaikan dua isu penting yang tengah menjadi perhatian di Sumatera Barat, yakni pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan program sertifikasi tanah.

Dalam diskusi tersebut, Rahmat menyoroti PSU yang terjadi di Kabupaten Pasaman. Ia menyebutkan bahwa Sumatera Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah PSU terbanyak di Indonesia, terutama untuk pemilihan DPD RI dan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita tidak dalam posisi menyalahkan penyelenggara seperti KPU. Mungkin ini terjadi karena salah penafsiran terhadap aturan,” ujarnya.

Rahmat berharap agar kejadian PSU seperti di Pasaman, yang menelan anggaran hingga Rp15 miliar, tidak terulang kembali. Ia mengingatkan agar seluruh pihak terkait, khususnya KPU, menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga  Wali Kota Padang Fadly Amran Agendakan Gotong Royong Bersihkan Banjir

“Pasaman adalah daerah rawan. Jangan sampai ini menjadi kecelakaan demokrasi lagi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal isu keterlibatan terpidana dan ASN dalam proses pemilu yang perlu diantisipasi dengan serius.

Rahmat menyampaikan keyakinannya bahwa KPU akan bekerja lebih profesional ke depannya.

“Alhamdulillah, KPU sudah menunjukkan sikap yang baik dan diharapkan PSU di Pasaman bisa berjalan lancar,” imbuhnya.

Bahas Sertifikasi Tanah, Libatkan LKAAM dan MUI

Isu kedua yang menjadi pembahasan adalah soal program sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat.

Baca Juga  PWI Pekanbaru dan KPU Teken MoU, Perkuat Sinergi Informasi Kepemiluan dan Tangkal Hoaks

Rahmat menyatakan pentingnya pelaksanaan sertifikasi tanah demi kepastian hukum kepemilikan, namun ia menekankan bahwa program ini tidak akan merugikan masyarakat adat.

“Tanah di Sumbar jika tidak disertifikatkan bisa menimbulkan masalah. Tapi kita pastikan bahwa program ini tidak akan menyengsarakan ninik mamak dan kamanakan,” katanya.

Untuk itu, Rahmat mengajak pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta unsur Kerapatan Adat Nagari untuk duduk bersama dan berdiskusi soal program tersebut.

“Intinya, program ini berpihak pada rakyat. Kita minta masukan dan pandangan dari majelis ulama agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak ada yang dirugikan,” tutupnya. (*)