INGATLAH – Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 1.200 kasus pernikahan siri terjadi di wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Fakta ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Fajri, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Walikota Pariaman, Yota Balad, pada Kamis (17/4).
Dalam kunjungan tersebut, Fajri yang didampingi Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, dan Sekretaris Zulfadhli menjelaskan bahwa pernikahan siri masih banyak dipilih warga karena berbagai kendala birokrasi.
Namun sayangnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini berdampak besar pada hak-hak perempuan dan anak yang dilahirkan.
“Pernikahan siri merugikan istri dan anak karena tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka tidak tercatat di KUA, sehingga status hukum mereka tidak jelas,” ujar Fajri.
Menanggapi laporan tersebut, Walikota Yota Balad langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menindaklanjutinya.
“Kami menyambut baik kunjungan Pengadilan Agama. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk membangun Kota Pariaman yang lebih baik,” kata Yota.
Sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu
Sebagai langkah konkret, Pemko Pariaman berencana menggelar sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu paling lambat pada Mei mendatang. Program ini ditujukan agar pasangan yang menikah secara siri dapat mengesahkan pernikahan mereka di mata hukum.
Selain itu, Pemko juga akan menginstruksikan kepala desa dan lurah untuk menyusun Peraturan Desa/Lurah yang melarang praktik nikah siri di lingkungan masing-masing.
“Kalau kita biarkan, artinya kita melegalkan pernikahan yang tidak sah menurut hukum. Harus ada sanksi sosial agar ini tidak terus terjadi,” tegas Yota.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan siri dan melindungi hak-hak perempuan serta anak-anak di Kota Pariaman.
Sumber : Topsatu.com





