PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menangkap pelaku pengancaman dan pengrusakan mobil di jalan Soekarno Hatta dengan menggunakan senjata tajam.
“Tak butuh waktu 1×24 jam akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat konferensi pers pada Senin (14/4).
Ia mengatakan, pelaku YB (34) alias Jon merupakan petugas keamanan perumahan yang diamankan setelah viral video yang diterima pihaknya terkait aksi pengecaman dan pengrusakan mobil menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut.
Aksi YB terhadap pengendara mobil lain itu, sempat diunggah lewat sosial media Instagram pada Minggu (13/4).
Asep Darmawan mengatakan, awal mula kejadian saat pelaku dalam kondisi mabuk dan mengendarai sepeda motor merk beat dijalan dan merasa kesal hampir disenggol.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku dalam pengaruh miras, motifnya tersangka ini kesal karna hampir di senggol oleh kendaraan tersebut,” ujar Kompol Asep Darmawan.
Ia juga mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita satu bilah pisau yang digunakan pelaku dan satu unit motor merk beat.
Dari aksinya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 335 KUH Pidana.
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolda guna penyelidikan lebih lanjut. (Tohir)





