INGATLAH.COM – Penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipastikan berjalan di jalur yang tepat atau on the track.
Hal itu mengemuka setelah digelarnya rapat koordinasi dan sinkronisasi antara Kejati Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung di kantor Kejati Riau tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, menyinkronkan data penanganan perkara, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik di tingkat Kejati maupun 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Riau.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara korupsi di Bumi Lancang Kuning.
“Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data dan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejati dan Kejari wilayah Riau. Kami memastikan seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KPK dan Tim Monev Jampidsus menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum, khususnya dalam mengawal perkara-perkara strategis yang sedang ditangani.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah kendala teknis turut dibahas.
Salah satunya terkait pemenuhan keterangan saksi ahli yang dalam beberapa kasus membutuhkan waktu dan koordinasi tambahan.
Namun demikian, persoalan tersebut langsung direspons dengan solusi kolaboratif.
KPK menyatakan komitmennya untuk mendukung penyidik Kejaksaan di Riau, termasuk dalam membantu pemenuhan kebutuhan saksi ahli yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, yang memfasilitasi pertemuan tersebut, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum.
“Intinya KPK akan melakukan sinergi dan kolaborasi dalam penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau, agar tidak ada hambatan berarti. Beberapa kendala langsung kita carikan solusi bersama, termasuk kebutuhan saksi ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum penanganan perkara di Kejati Riau berada dalam kondisi baik dan terarah. Bahkan, sejumlah perkara strategis telah menjadi perhatian bersama, di antaranya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah memasuki tahap persidangan, serta perkara di Kejari Kampar yang masih menunggu hasil audit.
Sebelumnya, Tim Monev Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara di 12 Kejari di bawah Kejati Riau.
Fokus evaluasi tersebut mencakup penyelesaian tunggakan perkara lama sebelum tahun 2026, sekaligus memastikan penanganan perkara baru berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Hentoro menegaskan, kendala yang masih muncul di lapangan bersifat teknis dan tidak menghambat proses hukum secara keseluruhan.
“Secara umum sudah berjalan baik. Kalaupun ada kendala, sifatnya minor, seperti menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kami memahami karena antrean pemeriksaan juga cukup tinggi. Namun koordinasi terus kami perkuat agar proses tetap berjalan,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara Kejaksaan, KPK, dan Jampidsus, penanganan perkara korupsi di Riau diharapkan semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





