INGATLAH – Penyidik Polda Riau mengungkap sejumlah fakta baru terkait penangkapan pria berinisial YB alias Jon ‘Bang Jago’, yang sempat viral usai aksinya mengancam pengendara mobil dengan pisau di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Senin (14/4/2025), Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan menjelaskan bahwa YB merupakan seorang petugas keamanan berusia 34 tahun.
“Pelaku menggunakan pisau dalam aksinya. Ia mengaku marah karena merasa mobil korban menyerempet dirinya lebih dulu,” ujar Asep.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya yang terekam kamera dan viral di media sosial.
Namun demikian, hasil tes urine YB menunjukkan bahwa ia negatif dari narkoba dan zat adiktif lainnya, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.
“Dari pemeriksaan, tidak ditemukan jejak narkoba atau obat-obatan terlarang dalam tubuh pelaku,” ungkap Anom.
Saat ini, YB telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 10 tahun penjara,” tutup Anom. (*)





