Berita

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bukittinggi, Pasutri dan Rekannya Ditangkap

×

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bukittinggi, Pasutri dan Rekannya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran narkotika di dua lokasi berbeda pada Minggu (2/3/2025).

Ketiga pelaku terdiri dari dua pria berinisial AK (27) dan FAS (31), serta seorang wanita berinisial PO (27).

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, mengungkapkan bahwa AK dan PO merupakan pasangan suami istri siri yang tertangkap saat mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket kecil di sebuah rumah di Jorong Aro Kandikir, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Baca Juga  Kecelakaan Pagi Buta di Pasbar, Pick Up Hantam Mikrobus

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi,” ujar Yuda, Rabu (5/3/2025).

Saat penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menemukan AK dan PO sedang membungkus sabu.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu paket besar sabu, 10 butir ekstasi, dan satu paket kecil ganja.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi, tempat polisi menangkap seorang pengedar berinisial FAS yang diduga bagian dari jaringan mereka.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan Lapak Liar di Jalan Adinegoro Padang, Pedagang Diingatkan Patuhi Aturan

“Dari tangan FAS, kami menyita 10 paket kecil sabu dan dua pirek berisi sabu,” tambah Yuda.

Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 100 gram sabu, 8 gram ganja, dan 10 butir ekstasi dari kedua lokasi tersebut. Para pelaku kini diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)