INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Tabing, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025) pagi.
Penertiban dilakukan menyusul masih banyaknya pedagang yang membandel, meski sudah berulang kali diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.
“Sudah sering kita lakukan pengawasan dan penertiban, tapi para pedagang tetap kembali berjualan di sana. Bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapak mereka begitu saja,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Menurut Eka, aktivitas para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaan lapak di bahu jalan juga menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Peringatan sudah berkali-kali disampaikan, baik oleh Satpol PP, pihak kecamatan, maupun kelurahan. Karena tidak diindahkan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyita sejumlah lapak sebagai barang bukti,” tegas Eka.
Barang bukti yang disita kini telah diamankan di Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses pendataan. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Jika terbukti pelanggaran ini dilakukan berulang, maka akan kami ajukan ke pengadilan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Opsdal, juga mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan.
Ia meminta agar warga tidak menggunakan fasilitas umum dan sosial demi menjaga keteraturan kota.
“Mari kita wujudkan Kota Padang yang tertib dan nyaman untuk semua. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Eka.





