INGATLAH.COM – Sepasang suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai penegak hukum, yakni polisi dan jaksa di Bengkalis, divonis bersalah dalam kasus suap sebesar Rp999.600.000.
Uang tersebut terbukti diterima keduanya secara bertahap dari keluarga terdakwa kasus narkoba, Fauzan Afriyansyah.
Suap ini diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan hukum, agar hukuman yang dijatuhkan kepada Fauzan, yang saat itu menghadapi tuntutan penjara seumur hidup, dapat diringankan.
Pantauan ingatlah.com, pada Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, menjatuhkan vonis kepada pasangan ini dengan hukuman penjara yang berbeda.
Bayu Abdillah, yang merupakan anggota polisi di Bengkalis, dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda ini tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, Sri Hartyati, yang berprofesi sebagai jaksa, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ancaman hukuman tambahan enam bulan penjara jika denda tersebut tidak dilunasi.
Saat sidang berlangsung, Bayu Abdillah mengikuti proses persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dengan mengenakan kemeja putih.
Di sisi lain, Sri Haryati hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan pakaian berwarna biru dan kerudung silver.
Selama sidang, Sri Hartyati terlihat diam dan lebih banyak menunduk, sementara dari rekaman video yang menampilkan Bayu Abdillah, terlihat bahwa ia tampak cukup gelisah menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Bayu Abdillah dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara Sri Hartyati dengan tuntutan dua tahun penjara.
Namun, dalam putusan akhir, hakim memutuskan untuk meningkatkan hukuman bagi Bayu Abdillah. Selain pidana penjara, Bayu juga diharuskan membayar denda tambahan sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika denda ini tidak dibayarkan, maka ia akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Sedangkan denda untuk Sri Hartyati tetap sebesar Rp100 juta, dengan ancaman hukuman serupa jika denda tersebut tidak dilunasi.
Kasus ini bermula dari tindakan kedua terdakwa yang menerima suap hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriyansyah, seorang terdakwa kasus narkoba.
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Sri Hartyati, yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat meringankan tuntutan hukum terhadap Fauzan.
Berdasarkan penyelidikan dan persidangan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





