Berita

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kilogram Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kilogram Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencatat keberhasilan dalam memerangi peredaran narkoba.

Pada Sabtu (18/1/2025), petugas Subdit II berhasil mengamankan 15,61 kilogram ganja kering di Pekanbaru, dengan menangkap tiga tersangka berinisial BC, TAS, dan S. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp31 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Labersa, Pekanbaru.

Ketiga pelaku berhasil diringkus di lokasi tersebut, dan hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, tempat ganja kering disimpan.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa TAS merupakan pelaku utama yang bertugas mengambil ganja dari Sumatera Utara.

Baca Juga  Gubernur Riau dan Wagub Safari Ramadan di Masjid Raya An-Nur, Begini Tausiah UAS

“Sebagian barang, sekitar 5 kilogram, sudah dijual ke Jambi, sementara sisanya disiapkan untuk diedarkan di Pekanbaru,” ujar Putu pada Jumat (24/1/2025).

TAS diketahui tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan BC dalam menjalankan aksi ini.

Namun, diduga BC dan seorang pelaku lain berinisial ME sempat mencuri sebagian barang bukti.

Saat ini, polisi masih memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu P, ME, dan R.

Dari hasil penyelidikan sementara, TAS menjemput ganja langsung dari Sumatera Utara, yang diserahkan oleh seseorang berinisial P.

Kombes Putu menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.

Baca Juga  Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 13 Kilogram Ganja

“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba. Langkah tegas akan kami ambil terhadap pelaku kejahatan ini,” kata Putu.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan pihak kepolisian memastikan akan memberikan tindakan hukum maksimal kepada seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)