INGATLAH.COM – Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada PSPS Pekanbaru atas pelanggaran Kode Disiplin dalam laga Liga 2.
Keputusan ini diumumkan melalui sidang Komdis PSSI dan diunggah secara resmi di media sosial Instagram PSPS Pekanbaru pada Jumat (10/1/2024).
Pelanggaran tersebut terjadi saat PSPS Pekanbaru menjamu PSMS Medan di Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai, pada Sabtu (4/1) lalu.
Dalam pertandingan itu, PSPS dinilai melanggar regulasi dengan memberikan izin kepada puluhan suporter PSMS Medan untuk hadir di stadion, yang bertentangan dengan aturan Liga 2.
Sebagai konsekuensi, Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp27,5 juta kepada PSPS Pekanbaru.
Rincian sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
Denda Rp12.500.000 berdasarkan Pasal 4 ayat 7, 8, 9, dan 11 Regulasi Pegadaian Liga 2 2024/2025 atas kehadiran suporter tim tamu di stadion.
Denda Rp15.000.000 berdasarkan Pasal 70 ayat 1, ayat 2, dan Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 atas pelanggaran yang mengizinkan suporter tim tamu memasuki area stadion.
PSSI juga memberikan peringatan keras kepada PSPS Pekanbaru bahwa jika pelanggaran serupa terulang, hukuman yang lebih berat akan diterapkan.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Sanksi ini menjadi pembelajaran penting bagi klub untuk lebih mematuhi regulasi dan menjaga profesionalitas dalam mengelola pertandingan.
PSPS Pekanbaru diharapkan segera berbenah demi menjaga nama baik klub dan menciptakan atmosfer pertandingan yang sesuai aturan.
Meski demikian, dukungan penuh dari para suporter PSPS tetap menjadi kekuatan utama dalam mengarungi kompetisi Liga 2 musim ini.





